HAK HAK DPR - WATON
Headlines News :
Home » , » HAK HAK DPR

HAK HAK DPR

Written By Unknown on Minggu, 31 Januari 2010 | 12.40.00

1. Hak Interpelasi.
Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak Angket.
Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat.
Adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Seperti (Rabu, 25-Juni-2008) setelah ada pembahasan yang alot akhirnya DPR (disepakati melalui voting) menyetujui akan menggunakan Hak Angket dalam hal kenaikkan BBM.
Hak angket juga digunakan dalam penyelidikan tentang dugaan “skandal Bank Century” Hak angket untuk investigasi dugaan Century Gate dimulai Desember 2009, semoga hasilnya jelas dan terang benderang kemudian kalau ada yang salah mohon untuk dihukum dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Ayo Share Postingan kami ini :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by DhaMar Information For ALL

0 c0ment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : DhaMar | DhaMar Design | Love Never Ending Just For You
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. WATON - All Rights Reserved
Template Design by DhaMar Design Published by RyDhaNaTra DhaMar Foundation